Kewajiban Berzakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang Lima (5). Seorang yang mengaku muslim, tidak hanya dituntut menjadi sosok yang shaleh secara individu, tetapi sosok yang muslim kaffah (sempurna) adalah pribadi yang memberikan pengaruh dalam keshalehan sosial. Salah satunya, yaitu melalui instrumen kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga, tidak sempurna keislaman seseorang, jika ia enggan mengeluarkan zakat. Bahkan, pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq muslim yang enggan untuk mengeluarkan zakat akan diperangi, meskipun muslim itu mengerjakan shalat lima waktu. Allah Swt berfirman dalam Q.S At-Taubah: 103
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ajaran zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, memungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) serta mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan. Secara tegas oleh Allah SWTmelarang akumulasi harta hanya menjadi monopoli sekelompok orang kaya saja, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hasyr [59] ayat 57 yang artinya: “...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”.
Allah Swt memperingatkan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya dalam QS At-Taubah:35 yang artinya: “pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
Sedangkan bagi orang yang senantiasa mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya Allah Swt akan menjajnjikan suatu kenikmatan seperti janjinya dalam QS al-An’am: 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
(zarkasih, www.pkesinteraktif.com)
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ajaran zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, memungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) serta mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan. Secara tegas oleh Allah SWTmelarang akumulasi harta hanya menjadi monopoli sekelompok orang kaya saja, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hasyr [59] ayat 57 yang artinya: “...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”.
Allah Swt memperingatkan bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya dalam QS At-Taubah:35 yang artinya: “pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
Sedangkan bagi orang yang senantiasa mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya Allah Swt akan menjajnjikan suatu kenikmatan seperti janjinya dalam QS al-An’am: 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
(zarkasih, www.pkesinteraktif.com)
Komentar