Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman

Prof.Drs. Asjmuni Abdurrahman adalah profesor Hukum Islam dari IAIN (sekarang Universitas Islam) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau memiliki spesifikasi dan keahlian yang mumpuni dibidang ilmu fiqih maupun menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad, tarjih, serta persoalan-persoalan kontemporer dalam hukum Islam. Profesor Asjmuni, begitu beliau disapa, baik oleh mahasiswa maupun koleganya di Muhammadiyah ataupun di kampus, merupakan sosok pribadi yang memiliki pengetahuan yang luas, kalem, sederhana, serius, serta selalu tegas dan lugas dalam keadaan apapun terutama bila berbicara mengenai ilmu fiqh maupun penentuan hukumnya.

Prof. Drs. H. Asjmuni lahir di Yogyakarta pada tanggal 10 Desember 1931. Asjmuni mulai belajar di Sekolah Rakyat Muhammadiyah dan lulus tahun 1947. setelah itu, Asjmuni melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Guru dan Hakim Agama (SGHA) dan tamat pada tahun 1953. kemudian setelah tamat dari SGHA, Asjmuni melanjutkan ke perguruan tinggi, yaitu Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan mendapatkan gelar S1 pada tahun 1963. Di samping pendidikan formal, Asjmuni juga sempat mengikuti Post Graduate Course (PGC) Fiqih pada tahun 1971, dan kursus pendidikan SESPA (Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi) tahun 1978. kedua pendidikan formal tersebut diikuti oleh Asjmuni ketika ia tercatat sebagai pengajar dan Asisten Guru Besar di lingkungan IAIN Sunan kalijaga Yogyakarta. Kemampuan Asjmuni dalam ilmu fiqih dan hukum Islam tidak diragukan.

Asjmuni memulai karir pekerjaannya sebagai karyawan Departemen Agama DKI Jakarta pada tahun 1953 hingga 1957. kemudian sejak 1957 sampai tahun 1963, ia menjadi pegawai Departemen Agama yang mendapat tugas belajar di PTAIN Yogyakarta. Baru pada tahun 1964 hingga sekarang Asjmuni resmi sebagai dosen di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga. Selain mengajar di IAIN Sunan kalijaga, ia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Surakarta, fakultas Syariah Universitas Cokroaminoto, serta aktif bertabligh di masjid-masjid di Yogyakarta.

Asjmuni termasuk sosok yang sukses dalam meniti karirnya. Berturut-turut pada tahun 1964-1972 dipercaya menjadi Wakil Dekan Syariah IAIN Sunan Kalijaga. Kemudian menjadi ketua jurusan Qadla atau Ahwal al-Syahsiyah (Peradilan Agama) tahun 1971-1975. selanjutnya menjabat Pembantu Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1975-1980, dan sebagai Dekan Fakultas Syariah periode 1981-1984.

Profesor Asjmuni resmi diangkat sebagai guru besar pada tanggal 25 mei 1996 dan membacakan pidatonya yang berjudul ”Sorotan Terhadap Beberapa Masalah Sekitar Ijtihad.”

Asjmuni sejak kecil tinggal dan dibesarkan dalam pendidikan keluarga Muhammadiyah dan telah lama terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Muhammadiyah. Namun sejak tahun 1970, ia lebih banyak aktif di Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dan pada tahun 1990-1995, Profesor Asjmuni dipercaya sebagai Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ketika itu, isu emansipasi wanita, gender, bayi tabung, inseminasi buatan, Keluarga Berencana (KB) dan kasus-kasus Islam kontemporer sedang marak dibicarakan. Pada masa beliaulah, banyak dihasilkan tafsiran-tafsiran dan ketetapan hukum (keputusan tarjih) Muhammadiyah terkait persoalan-persoalan kontemporer tersebut.

Pada periode Asjmunilah dimulai babak baru perkembangan tarjih di Muhammadiyah. Pada periode ini dinamika pemikiran dan penentuan hukum Islam (tarjih) serta gagasan-gagasan baru tentang pemikiran Islam di Muhammadiyah mulai muncul. Pasca periode Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman, Majelis Tarjih diubah namanya dengan ruang lingkup pemikiran yang lebih luas, yaitu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.

Ketika diadakan perhelatan akbar di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Muktamar Muhammadiyah ke-43 pada tanggal 1-5 juli 1995, Asjmuni diamanahi memangku jabatan sebagai salah satu anggota 13 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu selaku Koordinator Bidang Majelis Tabligh Tarjih dan pengembangan dan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah periode 1995-2000. pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000, beliau tetap dipercaya mengemban tugas sebagai Koordinator Bidang Tabligh dan Tajdid PP Muhammadiyah periode 2000-2005.

Prof.Asjmuni juga aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain aktif di Muhammadiyah dan Kampus. Ia pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta pada periode 1995-2000; kemudian menjadi anggota pleno MUI pusat; dan setelah itu aktif sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI pusat periode 1995-2000. Profesor Asjmuni juga pernah dipercaya sebagai Ketua Konsorsium Ilmu Fiqh Indonesia, dan Ketua Forum Studi Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Meskipun usianya saat ini sudah tidak muda lagi, tetapi Profesor Asjmuni masih tetap aktif menulis dan mengisi berbagai diskusi tentang tarjih, tajdid dan hukum Islam. Beliau banyak menulis tentang tarjih dan persoalan-persoalan kontemporer dalam hukum Islam, baik di jurnal, majalah maupun dalam bentuk buku. Ia telah menerbitkan beberapa karya tulisannya dalam bentuk buku, di antaranya: Qaidah-qaidah Fiqih (1976); Pengantar Kepada Ijtihad (1978); Pencangkokan dalam sorotan Hukum Islam (1982); Ta’aradhul Adillah dan Jalan Keluarnya (1982); Kedudukan Adat Kebiasaan dalam Hukum Islam (1982); Hukum Islam dan Tujuannya (1983); Hukum Syar’i dan Pembagiannya (1983); Metode Penetapan Hukum Islam (1986).

Profesor Asjmuni sampai saat ini masih rajin menuangkan pemikirannya tentang tarjih, tajdid, hukum Islam maupun perkembangan pemikiran hukum Islam kontemporer di dalam rubrik Manhaj Tarjih majalah Suara Muhammadiyah. Di samping itu, beliau juga sedang mempersiapkan penerbitan dua buku karyanya, yaitu Ushul Fiqh Malikiyah dan Ushul Fiqh Hambaliyah.

Profesor Asjmuni pernah mendapat Piagam Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya satya dari Presiden Soeharto pada tahun 1979, serta memperoleh piagam tanda penghargaan dari Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai dosen teladan Fakultas Syariah pada tahun 1974. Profesor Asjmuni memiliki tiga orang putra-putri dari hasil pernikahannya dengan siti Chasanah, seorang aktivis Aisyiyah Yogyakarta pada tanggal 13 Juni 1960. ketiga anaknya tersebut adalah Muhammad Mulyadi Agus Widodo, S.E., drg. Siti Rahayu, dan Yasrin Nur Fajriyati. Profesor Asjmuni tinggal bersama keluarga di Kompleks Perumahan Dosen IAIN Sunan Kalijaga Blok C No.04 Yogyakarta 55281. sementara rumah tinggalnya berada di Jalan Sidomukti No.733 RTXVIII RW XVII Babadan, Banguntapan, Yogyakarta. (Zar)

sumber:www.pkesinteraktif.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KH. Ahmad Dahlan: Tokoh Pembaru Islam Indonesia dan Pendiri Muhammadiyah